-->

PERAWATAN JENAZAH : Memandikan dan Mengkafani Jenazah

Memandikan dan Mengkafani Jenazah
Hallo, Assalamualaikum Sahabat! Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Perawatan Jenazah. Di dalam pembahasan kali ini terdapat beberapa bagian yang akan dibahas yaitu, Perawatan Terhadap Jenazah, Memandikan Jenazah (Syarat Wajib Memandikan Jenazah, Yang Berhak Memandikan Jenazah), Tata Cara Memandikan Jenazah, mengkafani Jenazah. Langsung saja kita simak dengan seksama pembahasan di bawah ini!

Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya.  Hukum melaksanakan pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup. Artinya berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
1.  Matanya hendaklah dipejamkan (ditutupkan), mengatupkan mulutnya, menyedekapkan tangannya, menyebut yang baik-baik, mendoakan, dan memintakan ampun atas dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3.  Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4.  Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.

A. Memandikan Jenazah
Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Berisikan tentang :

1. Syarat-syarat memandikan jenazah

  • Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
  • Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian.
  • Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).

2. Yang berhak memandikan jenazah

  1. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki
  2. pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri
  3. dan mahram-nya.
  4. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan
  5. pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
  6. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada
  7. semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
  8. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada
  9. semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
  10. Kalau jenazahnya adalah anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya.   Begitu juga kalau jenazah itu anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.
  11. Dianjurkan agar yang memandikan jenazah tersebut adalah dari keluarga si mayit

3. Tata cara memandikan jenazah

1. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
2. Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
3. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
4. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
5. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
6. Membersihkan semua kotoran dan najis.
7. Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya dengan niat sebagai berikut :

Lafadz mewudhukan mayit laki-laki :

نويت الوضوء لهذا الميت سنة لله تعالى بسم الله الرحمن الرحيم

Artinya : Sahajaku mewudukan mayit ini karena Allah ta’ala

Lafadz mewudukan mayit perempuan :

 بسم الله الرحمن الرحيم نويت الوضوء لهذه الميت سنة لله تعالى

Artinya : Sahajaku mewudukan mayit ini karena Allah ta’ala

Lalu siram dengan air bersih sambil menggosok-gosok anggota wudu yang disiram, serta membuka kain yang menutup anggota wudunya Setelah selesai wudu’ membaca do’a

اللهم اجعلني واياه (ها) من التوابين واجعلني واياه (ها) من المتطهرين واجعلني واياه (ها) من عباد الصالحين

8. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.

    B. Mengkafani Jenazah
    Berisikan tentang :

    1. Warna kain yang dianjurkan
    Warna  kain yang di anjurkan (di sunahkan) untuk mengkafani jenazah yaitu berwarna putih karena pakaian berwarna putih merupakan pakaian yang terbaik. Hal tersebut  di dasarkan pada :

    وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ, فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ

    Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu yang putih karena ia adalah pakaianmu yang terbaik, dan jadikan ia sebagai kain kafan mayit-mayitmu.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i dan dinilai shahih oleh atTirmidzi<< dishahihkan al-Hakim dan Syaikh al-Albany>>

    Selain itu dalam hadist lain juga disebutkan bahwa:

    حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ وَفِي الْبَاب عَنْ سَمُرَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ و قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يُكَفَّنَ فِي ثِيَابِهِ الَّتِي كَانَ يُصَلِّي فِيهَا و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَيْنَا أَنْ يُكَفَّنَ فِيهَا الْبَيَاضُ وَيُسْتَحَبُّ حُسْنُ الْكَفَنِ

    Artinya : Pakailah kalian pakaian yg berwarna putih, karena itu merupakan sebaik-baik pakaian kalian. Kafanilah dengannya mayit-mayit kalian. Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah, Ibnu Umar & 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih & hal itulah yg disukai oleh para ulama. Ibnu Al Mubarak berkata; 'Yang lebih aku sukai ialah dia dikafani dgn pakaian yg biasa dia pakai untuk shalat.' Sedangkan Ahmad & Ishaq berkata; 'Yang lebih kami sukai ialah dia dikafani dgn kain yg berwarna putih & sebaik-baik kafan' (Hadits Tirmidzi 915)

    Warna kain selain putih juga di perbolehkan misalnya merah dan hitam.Hal tersebut dihalalkan karena memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunah akan tetapi memakai kain kafan selain putih hukumnya makruh.Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa jika ada kelapangan dan kemudahan sebaiknya salah satu dari kain kafan itu tidak berwarna putih polos, namun bergaris. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

    إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ

    Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia kemudian bisa didapati sesuatu (kelapangan), hendaknya dikafani dengan pakaian hibaroh (bergaris)(H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany)

    2. Jumlah kain untuk jenazah laki-laki atau perempuan
    Jenazah laki-laki dibalut dengan 3 helai kain. Landasan hukum dalam hal ini adalah hadits yang menyebutkan "Bahwa Rasulullah SAW dikafani dalam tiga kain putih sulaman, tidak ada di dalamnya gamis ataupun selendang.”  Muttafaq 'Alaih - HR. Al Bukhari,  Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, serta Abdurrazzaq . Sedangkan jenazah perempuan dibalut 5 helai kain terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya.

    Berlangganan update artikel terbaru via email:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel